Menurut saya, sudah jadi
rahasia umum jika seorang pemilik perusahaan memiliki cara pandang berbeda
dengan cara pandang seorang auditor.
Dari segi profesinya, auditor
dituntut untuk memiliki integrasi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuannya
sebagai seorang auditor.
Namun seiring
berjalannya waktu, standar audit yang ada di Indonesia telah mengalami perubahan yang
cukup signifikan apalagi ketika Indonesia telah meratifikasi ketentuan untuk
menerapkan International Standar on Auditing (ISA) yang dimulai pada awal tahun
2013. ISA sepenuhnya mengadopsi pendekatan Audit Berbasis Resiko, sehingga
mewajibkan para auditor di Indonesia untuk menerapkan Audit Berbasis Resiko atau Risk Based Audit (RBA).
Hal tersebutlah yang menjadikan seorang auditor pada saat sekarang ini dituntut
untuk tidak hanya memberikan keyakinan memadai terkait kewajaran laporan
keuangan, akan tetapi juga dituntun untuk bisa memberikan penilaian terhadap
keberlanjutan (going concern) perusahaan untuk paling tidak setahun kedepan.
Apalagi dengan kondisi
perekonomian saat ini, saya pernah berbincang-bincang dengan salah seorang tim
pemeriksa di salah satu KPP di Jakarta. Beliau mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan
yang terdaftar di KPP tersebut rata-rata mengalami kemunduran dengan tingkat
yang bervariasi. Ketika persaingan semakin ketat ditambah dengan kondisi perekonomian
yang sedang krisis, namun manajemen tetap dituntut untuk terus meningkatkan
performanya maka tidak heran bahwa dorongan untuk terjadinya kecurangan
keuangan menjadi sangat besar. Hal ini memberikan tantangan resiko bagi auditor
dalam hal memberikan opini sehingga tidak terjadi kesalahan saji. Sehingga auditor
pun termotivasi untuk melakukan modifikasi strategi audit dan prosedur apa saja
yang akan dijalankan dengan tujuan memperkecil terjadinya salah pemberian opini
dan juga mampu memberikan keyakinan penuh bagi klien. Melalui pemahaman bisnis
dan sistem akuntansi klien secara memadai akan mendorong keandalan agar auditor
tersebut menjadi lebih professional ketika memberikan opini bagi perusahaan
yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar